Surat pengunduran diri merupakan surat yang akan diajukan kepada pihak perusahaan ketika seorang karyawan berniat untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri ini bisa saja dilakukan karena banyak alasan, terutama alasan pribadi karyawan yang bersangkutan.
Nomor: 009/RILIS/BKN/V/2022. Jakarta, 30 Mei 2022. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur ketentuan teknis bagi peserta seleksi calon ASN yang terbagi atas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.
Surat pengunduran diri merupakan surat yang dibuat pelamar kerja atau orang yang bekerja sebagai keterangan tertulis untuk menyatakan pengunduran diri dari jabatan atau proses seleksi karyawan. Sesuai dengan Pasal 154A Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan
Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi
Surat pengunduran diri kerja bukan diperuntukkan bagi: Pernyataan yang tidak jelas - Mengatakan hal-hal seperti "mengejar peluang lain" tanpa konteks tidak memiliki substansi. Keluhan - Jangan menyebut masalah dengan manajemen, gaji, beban kerja, dll. Jagalah agar tetap positif.
. 93 368 305 470 386 312 419 210
contoh surat pengunduran diri sebagai ppk