SertifikatBadan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) SE Menteri PUPR No.21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Cara Perpanjang Sertifikat Kompetensi Dokter – Sertifikat Kompetensi Dokter adalah surat keterangan bagi dokter umum atau spesialis melalui kolegiumnya sebagai tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji dokter di Indonesia, baik itu dokter umum maupun spesialis diharuskan memiliki sertifikat kompetensi dokter. Pasalnya sertifikat kompetensi ini menjadi bukti bahwasanya seorang dokter tersebut sudah diakui mampu menjalankan praktik kedokteran sesuai spesialis atau bidang yang Perpanjang Sertifikat Kompetensi DokterCara Mengaktifkan Akun IDI OnlineCara Perpanjang Sertifikat Kompetensi DokterSertifikat Kompetensi Dokter sendiri umumnya seperti STR dimana memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus di perpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Untuk perpanjangan Sertifikat Dokter tidak boleh dilakukan lebih dari 6 bulan sejak tanggal dan tahun penempatan sertifikat kompetensi perpanjangan dilakukan melebihi 6 bulan kolegium tidak bisa mengeluarkan sertifikat kompetensi ulang. Oleh sebab itu, apabila sertifikat kompetensi dokter telah atau akan habis masa berlakunya maka harus segera dilakukan perpanjangan yang bisa dilakukan melalui layanan online, seperti memperoleh sertifikat kompetensi, dokter terlebih dahulu harus mengajukan pemohonan dan mengupload dokumen syarat-syarat di situs Adapun syarat dokumen yang dibutuhkan yaitu sebagai P2KB sertifikat seminar, workshop, dokumentasi pengabdian masyarakat.Bukti bayar P2KB sebesar Rp. pembayaran dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening PB IDI No. 0314526210 pada bank BNI sebesar Rp. dan ke rekening IDI cabang Jakarta Pusat 7132822063 pada Bank Syariah Mandiri sebesar Rp. Mengaktifkan Akun IDI OnlineSebelum perpanjang sertifikan kompetensi, Anda harus mengaktifkan akun IDI terlebih dahulu dan mengupload dokumen untuk perpanjangan sertifikat kompetensi dokter. Adapun cara mengaktifkan akun IDI Online yaitu sebagai aktivasi akun IDI Online melalui website silahkan klik β€œAktivasiβ€œ.Lalu, setujui lembar persetujuan. Klik β€œLanjutkanβ€œ.Setelah itu, masukkan NPA IDI tinggal upload sertifikat kompetensi dokter spesialis pada kolom data Anda sudah dapat melakukan Perpanjang Sertifikat Kompetensi DokterSetelah akun IDI Online telah aktif dan kelengkapan berkas telah diupload di bagian data dokumen seperti STR, Sertifikat Kompetensi, pas foto, ijazah dan lain sebagainya. Adapun cara untuk perpanjang sertifikat kempetensi dokter yaitu sebagai Account IDI sudah aktif serta dokumen pendukung telah di upload di bagian data dokumen di website sudah, maka lengkapi data P2KB di account IDI Online pada bagian data P2KB. Lalu masukkan kegiatan dan lampirkan dua bukti dokumen pendukung berikut Contoh laporan P2KB file///C/Users/user/Downloads/Documents/ DPU Final file///C/Users/user/Downloads/Documents/ Book DPU Final file///C/Users/user/Downloads/Documents/ sudah mencapai lebih dari 250 SKP, silahkan menghubungi verifikator untuk melakukan verifikasi secara atau foto bukti asli transfer biaya resertifikasi sesuai SK PD IDI No. 00363 atau download Resertifikasi P2KB sebesar Rp. bagi dokter umum, ke rekening PB IDI cabang menteng dengan nomor rekening Resertifikasi P2KB IDI Wilayah dan Cabang sebesar Rp. bagi dokter umum dengan nomor rekening BNI 007-986-2429 atas nama IDI Cabang Kotim, Upload di account IDI Online bagian data foto bukti asli bayar iuran anggota cabang dan upload ke IDI Online di bagian data verifikator dan admin akan memproses permohonan sertifikat ke PB sudah diverifikasi oleh P2KB Pusat, Sertifikat Kompetensi Dokter akan dikirim via email pemohon dan ke IDI Cabang kurang lebih selama 14 hari kerja. Silahkan hubungi admin atau verifikator IDI Cabang jika belum mendapatkan email selama 14 hari untuk melakukan registrasi perpanjang sertifikat atau STR 6 bulan sebelum masa berlaku mendapatkan email berisi sertifikat kompetensi dokter terbaru, Anda bisa melanjutkan melakukan registrasi di untuk mendapatkan atau perpanjang bagi Anda yang belum tahu cara registrasinya, silahkan simak CARA REGISTRASI KKI ONLINE yang sudah kodebpjs bahas dipertemuan sebelumnya. Setelah melakukan langkah-langkah di atas, maka kini sertifikat kompetensi Anda telah selesai beberapa cara perpanjang sertifikat kompetensi dokter yang dapat sajikan. Meskipun caranya sedikit rumit, namun jika mengikuti cara di atas, maka akan lebih mudah. Demikianlah informasi dari semoga bermanfaat.
caramengisi borang resertifikasi sertifikat kompetensi apoteker, cara memperpanjang sertifikat kompetensi apoteker 50 SKP (maksimal). Lampiran bukti : daftar hadir selama 5 tahun. Kalau gak punya daftar hadir atau daftar hadir sudah hilang, ya tinggal bikin lagi daftar hadir di excel . Unsur praktek Dokter Anak Di Samarinda, Kalimantan
Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-SubspesialisDitetapkan pada tanggal 3 Agustus 2022 Jenis KeputusanKonsiderans Menimbangbahwa sebagai amanah dari Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia adalah mengesahkan Standar pendidikan Dokter dan Dokter sesuai Pasal 8 huruf d Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia berwenang melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter untuk penyetaraan sertifikat kompetensi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter fellow, dokter gigi fellow, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis, diperlukan Rekognisi Kompetensi penyetaraan sertifikat kompetensi oleh Konsil Kedokteran Indonesia dilakukan berdasarkan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium melalui Rekognisi Kompetensi dalam menerbitkan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf c harus berpedoman pada standar pendidikan yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal Hubungi kami melalui Facebook Twitter paralegalid, dan Instagram paralegalidHubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590 Peraturan Pilihan
UjiKompetensi Dokter Indonesia. UKDI OnLine Registration (ROL UKDI) Situs sedang dalam pengembangan KEBIJAKAN PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI DOKTER DAN DOKTER SPESIALIS PENDAHULUAN ο‚— Peraturan perundang-undangan yang mendasari praktek kedokteran di Indonesia antara lain berasal dari ο‚— Undang-Undang Praktek Kedokteran UUPK No 29 ο‚— ο‚— ο‚— ο‚— ο‚— ο‚— Tahun 2004 Permenkes No. 2052/MENKES/PER/X/2011 Pergub. No. 57 th 2014 tentang Pelaksanaan PERDA no. 12 tahun 2013 tentang PTSP SIP khusus Jakarta Standar Kompetensi Dokter Indonesia SKDI 2012 Standar Kompetensi Dokter Spesialis Perkonsil No. 6 Tahun 2011 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Tatakelola Organisasi IDI 2 UNDANG-UNDANG RI No. 29 Tahun 2004 PRAKTEK KEDOKTERAN 3 UUPK No. 29 Tahun 2004 Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum ο‚— Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. ο‚— Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ο‚— Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. ο‚— Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. 4 ....UUPK No. 29 Tahun 2004 Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum ο‚— Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya. ο‚— Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku. ο‚— Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. ο‚— Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi. 5 UUPK No. 29 Tahun 2004 Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum ο‚— Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi. ο‚— Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi. ο‚— Profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. ο‚— Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi. ο‚— Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut. ο‚— Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi. 6 …UUPK No 29 Tahun 2004 Bab II Asas dan Tujuan ο‚— Pasal 2 ο‚— Praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien. ο‚— Pasal 3 ο‚— Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk ο‚— memberikan perlindungan kepada pasien; ο‚— mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan ο‚— memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi. 7 …UUPK No 29 Tahun 2004 Bab V Pendidikan dan Pelatihan Kedokteran dan Kedokteran Gigi ο‚— Pasal 27 ο‚— Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi. ο‚— Pasal 28 1 Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi. ο‚— 2 Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau kedokteran gigi. 8 …UUPK No 29 Tahun 2004 Bab VI Registrasi Dokter dan Dokter Gigi ο‚— Pasal 29 ο‚— 1 Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi. ο‚— 2 Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. ο‚— 3 Untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi harus memenuhi persyaratan ο‚— memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis; ο‚— mempunyai surat pemyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi; ο‚— memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; ο‚— memiliki sertifikat kompetensi; dan ο‚— membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; ο‚— 4 Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi berlaku selama lima tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 lima tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c dan huruf d. 9 …UUPK No 29 Tahun 2004 Bab VII Penyelenggaraan Praktik Kedokteran ο‚— Pasal 36 ο‚— Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. ο‚— Pasal 37 ο‚— 1 Surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan. ο‚— 2 Surat izin praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya diberikan untuk paling banyak 3 tiga tempat. ο‚— 3 Satu surat izin praktik hanya berlaku untuk 1 satu tempat praktik. 10 PERMENKES No. 2052/MENKES/PER/X/2011 Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran 11 PERMENKES No. 2052/MENKES/PER/X/2011 Bab II Izin Praktek ο‚— Pasal 2 ο‚— I Setiap Dokter atau Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP ο‚— 2 SIP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ο‚— Pasal 3 ο‚— SIP bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis PPDS atau Program Pendidikan DokterGigi Spesialis PPDGS berupa SIP dokter atau dokter gigi dengan kewenangan sesuai kompetensi yang ditetapkan oleh ketua Program Studi KPS 12 PERMENKES No. 2052/MENKES/PER/X/2011 Bab III Penyelenggaraan Praktek ο‚— Pasal 22 ο‚— Dokter atau dokter gigi dalam menjalani praktik kedokteran harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki. 13 Khusus untuk DKI Jakarta SIP dikeluarkan oleh ο‚— PERGUB no 57 tahun 2014 Pelaksanaan PERDA no 12 tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu ο‚— Dokter Umum Kepala Satlak PTSP Kelurahan ο‚— Dokter Spesialis Kepala Satlak PTSP Kecamatan 14 Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 1 butir 12 Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi. Tugas & Wewenang 1. 2. 3. 4. 5. 6. Melakukan pengawasan dan pembinaan etika profesi dokter. Pasal 8 Menyusun standar pendidikan & standar kompetensi dokter Psl 26 & 27 Menyelenggarakan serta membuat standar pendidikan & pelatihan kedokteran berkelanjutan. Pasal 28 Memberikan rekomendasi ijin praktik. Pasal 38 Pembinaan & pengawasan kendali mutu serta kendali biaya. Pasal 49 Pembinaan dokter untuk menghadirkan praktik kedokteran bermutu. Pasal 54 SIKLUS DOKTER Registra si Awal Dokter Internship 1 tahun Uji Kompetensi Exit Exam Sertifika si Awal Dokter Praktik Umum Mandiri Lulusan Baru CPD / P2KB untuk Resertifikasi PPDS Dokter Spesialis Registra si Dokter Spesiali s Registrasi Ulang CPD/P2KB yang mencakup berbagai metode asessement/ penilaian menjadi tahapan uji kompetensi untuk sertifikasi ulang resertifikasi CPD/P2KB mencakup seluruh aktivitas dokter, sedangkan CME hanya mencakup ranah pembelajaran 20-30% dari CPD CPD CME β€œSetiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi …” Pasal 28 ayat 1 UU Tahun 2004 UUPK Badan pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan/Continuous Professional Development BP2KB adalah badan kelengkapan Pengurus Besar IDI. Bertugas Menyusun sistem pendidikan keprofesian berkelanjutan CPD di bidang Kedokteran, yang sejajar dan merupakan kelanjutan dan pendidikan dokter dan pendidikan dokter spesialis. ART IDI PANDUAN Komponen yang terlibat dalam pelaksanaan program P2KB BP2KB PB IDI β€’ Mengeluarkan kebijakan nasional program P2KB β€’ Menilai bobot pembelajaran kegiatan ilmiah P2KB Eksternal nasional dan internasional dalam satuan SKP IDI β€’ Mengakreditasi lembaga non IDI yang berhak menyelenggarakan kegiatan ilmiah yang bernilai SKP IDI Perhimpunan PDSp dan Kolegium οƒ  Komisi P2KB β€’ Mengkoordinir pelaksanaan program oleh dokter spesialis anggotanya. β€’ Melakukan verifikasi kegiatan P2KB DSp. BP2KB IDI Wilayah β€’ Sebagai perpanjangan tangan BP2KB PB IDI β€’ Mengkoordinir pelaksanaan P2KB di setiap cabang di wilayahnya. β€’ Menilai bobot pembelajaran kegiatan ilmiah P2KB Eksternal lokal dalam satuan SKP IDI. Penilaian dibantu oleh ex-officio perhimpunan di level wilayah. β€’ Mengakreditasi lembaga non IDI yang berhak menyelenggarakan kegiatan ilmiah yang bernilai SKP IDI Tim P2KB IDI Cabang β€’ Membina dan mengawasi pelaksanaan P2KB oleh anggotanya β€’ Melakukan verifikasi kegiatan P2KB dokter layanan primer yang dilaporkan yang dilakukan oleh Tim P2KB IDI Cabang. PRINSIP PROGRAM P2KB Rencana Pengembangan Diri Aktivitas Dokumentasi dan Pelaporan Verifikasi PEER GROUP Adalah dokter mitra bestari yang ditunjuk oleh RS atas rekomendasi Komite Medik yang dapat berasal dari Komite Medik, dokter lain di dalam RS tersebut, atau dokter dari luar RS. Memiliki peran membantu Komite Medik di dalam menegakkan profesionalisme tenaga medis atau dokter yang memberikan pelayanan di RS tersebut. Disetarakan dengan peran pengurus bidang PDSm sehingga diberi penghargaan sebagai bagian dari ranah pengabdian profesi yaitu sebesar 2 SKP/tahun. Simulasi Dokter Daerah Terpencil Table 1 TARGET PER TAHUN RANAH KEGIATAN KEGIATAN TERGET SKP 5 TAHUN KETERANGAN PEMBELAJARAN 2 10 1 SKP/artikel 2 4 20 2 SKP/Uji Diri Mengikuti seminar 1 5 25 JUMLAH KEGIATAN TARGET SKP Membaca Jurnal 2 Menjawab Uji Diri Topik dengan level kompetensi 4. Per seminar 5 SKP Mengikuti Pelatihan/WS 2 10 Topik pelatihan yang sangat dibutuhkan sesuai level kompetensi 4 50 105 PROFESIONAL Memeriksa pasien 12 bulan 12 1/bln 60 pasien <50 / bulan Melakukan 12 bulan tindakan intervensi 6 0,5/bln 30 Tindakan intervensi rutin suntik, hecting, dll Melakukan 12 bulan tindakan diagnostik 6 0,5/bln 30 Tindakan diagnosis rutin darah rutin, radiologi, dll 120 PENGABDIAN MASYARAKAT DAN PROFESI Memberikan penyuluhan kesehatan Menjadi anggota IDI aktif 1 SKP /penyuluhan 6 6 30 1 1 5 35 Simulasi Dokter Manajerial Alur Proses Berkas di BP2KB Tidak Lengkap Berkas Masuk Hubungi IDI Cabang atau langsung ybs Penapisan berkas KOLEGIUM Lengkap Entry Data Fotokopi Serkom dikirim bersama kelengkapan berkas registrasi lain. Serkom Asli dikirim ke ybs melalui IDI cabang. SERTIFIKAT KOMPETENSI BERKAS MASUK RESERTIFIKASI TAHUN 2013 700 Jumlah 525 621 605 471 514 570 500 464 480 495 364 329 350 293 175 0 JAN '13 FEB'13 MARET'13 APRIL'13 MEI'13 JUNI'13 JULI'13 AGUST'13 SEPT'13 OKT'13 NOP'13 DES'13 TOTAL BERKAS MASUK RESERTIFIKASI TAHUN 2013 5706 BERKAS BERKAS MASUK RESERTIFIKASI TAHUN 2014 1100 1012 999 745 825 714 525 550 580 491 505 526 SEPTEMBER'14 NOPEMBER'14 462 416 528 275 0 JAN '14 MARET'14 MEI'14 JULI'14 BERKAS MASUK RESERTIFIKASI JANUARI-DESEMBER 2015 1750 1334 1400 1050 700 773 513 603 708 851 644 610 565 367 493 615 350 0 JAN '15 MARET'15 MEI'15 JULI'15 SEPT15 NOP'15 LAPORAN BERKAS MASUK,BERKAS KDI, DAN BERKAS KKI BULAN JAN-APRIL 2016 2800 2693 2451 2450 2100 1763 1646 1598 1509 1460 1371 1400 1324 1385 1256 BERKAS MASUK BERKAS KDI BERKAS KKI 700 0 JAN'16 FEB'16 MARET'16 APRIL'16 Rata-rata berkas masuk/ bulan Kendala Proses Resertifikasi ο‚— Masih banyak anggota yang terlambat dalam pengurusan berkas. Lewat masa penambahan 6 bulan setelah STR berakhir. Salah satu contohnya adalah tidak menguasai teknologi informasi dan kurang menyimpan data-data kegiatan. ο‚— Beberapa IDI Cabang menunggu berkas kolektif dalam jumlah tertentu sehingga berkas tertahan di IDI Cabang ο‚— Masih terdapat berkas tidak lengkap ο‚— Masih kurangnya pemahaman tentang kegiatan-kegiatan yang masuk ranah P2KB ο‚— Target 7-14 hari Berkas masuk - skrining – input data karena anggota dan PC belum menggunakan online – KDI – PB IDI Pengantar - KKI ο‚— Biaya Kendala Penerbitan Sertifikat Kompetensi ο‚— Proses penerbitan sertifikat kompetensi di Kolegium Dokter terkendala karena perlu waktu untuk penandatanganan dan legalisir. Pengurus bersifat volunter. Proses Cetak Serkom asli – Tandatangan Serkom asli – FC legalisir – tandatangan legalisir – PB IDI. ο‚— Untuk penerbitan sertifikat kompetensi dokter spesialis, terdapat kebijakan alur yang belum seragam. Ada yang mengirim berkas anggota langsung ke KKI, namun ada juga yang mengirim Sertifikat Kompetensi ke anggota lalu anggota yang mengirim berkas ke KKI. PANDUAN VERIFIKASI KEGIATAN P2KB DOKTER Tahun 2016 I. Definisi ο‚— Verifikasi adalah proses pemeriksaan kesesuaian laporan log book beserta dokumen buktinya. Pemeriksaan dapat dilakukan secara offline menggunakan hard copy maupun online melalui aplikasi P2KB Online. Verifikasi dilakukan oleh verifikator yang telah ditunjuk oleh IDI Cabang dan atau Perhimpunan Spesialisnya. ο‚— Validasi adalah proses pemeriksaan dokumen untuk memastikan keabsahan dokumen serta pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut. Validasi dilakukan di tingkat pusat. ο‚— Verifikator adalah dokter yang ditunjuk oleh organisasi profesi ntuk melalukan proses verifikasi. PROGRAM ONLINE INTEGRASI DATA STR SIP Validasi Ijazah/Sertifikat Profesi SERTIFIKA SI SERTIFIKAT KOMPETENSI REGISTRA SI REKOMENDAS I IJIN PRAKTIK SURAT REKOMENDA SI CPD/P2K B IJIN PRAKTIK Program Online merupakan solusi untuk percepatan proses administrasi. Program ini juga akan mendorong pengurangan penggunaan kertas atau plastik dalam setiap pengiriman berkas. Kontak Kami Telp 021 – 3150679 , 3158726 Fax 021 – 3900473 Email [email protected] Website Helpdesk email resertifikasi [email protected] Twitter PBIDI Penting Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Hilang dan Rusak. Sertifikat tanah juga menjadi dokumen yang diperlukan pada saat nantinya akan bertransaksi jual-beli tanah maupun rumah. 20/01/2022, 10:30 WIB. Berita.
You can get a doctor’s certificate online for stress. Simply book an online appointment with DoctorAI for a GP consultation if you require an online doctor’s certificate for stress-related illness. Stress can be a debilitating effect of mental illness. Anxiety, stress, or depression leave from work may require multiple days always best to check your employment or school policies and conditions with your employer or administrator. This may be enough for you to seek more intensive treatment if needed or time to relax and seek if you are wondering whether you can get a doctor’s certificate online for stress or anxiety, the simple answer is β€œyes”. Remember that it’s important to be familiar with your school or company/employer’s policy for terms applicable to medical stress suffers from stress to varying degrees. But when that stress is attributed to mental illness, all care needs to be addition to online medical certificates for qualified stress leave, online doctors can also prescribe antidepressants or referral to a psychologist via the Mental Health Care note that our GPs online cannot prescribe or renew prescriptions for medications related to addiction, painkillers, narcotics, sleeping tablets or medicinal cannabis Schedule 4 and 8 medications.
TatacaraPembuatan Sertifikat Kompetensi ( Serkom ) Dokter. Berkas Yang dibutuhkan untuk pembuatan Sertifikat Kompetensi ( Serkom) Bukti ASLI pembayaran pembuatan sertifikat kompetensi sebesar Rp. 300.000. Pembayaran ke rekening KDPI No. Rek: 126.108.650 Bank BNI 46 Cabang Menteng atas nama PB IDI-KDI. Berita transfernya diisi Nama/No ujian
Berikut informasi terkait permohonan cetak ulang sertifikat kompetensi serkom bagi rekan sejawat yang kehilangan serkom. Berkas Administrasi Permohonan Cetak Ulang Serkom Berikut berkas administrasi yang diperlukan untuk permohonan cetak ulang sertifikat kompetensi serkom Scan Surat Kehilangan dari Kepolisian Scan atau foto serkom yang hilang jika ada Foto KTA dan KTP Scan Ijazah Apoteker Scan Surat Pengantar dari PD dibuat oleh PD pada saat permohonan diterima Biaya penggantian cetak ulang serkom sebesar Prosedur Pengajuan Permohonan Cetak Ulang Serkom Pemohon mengirimkan email dengan subjek β€œPermohonan Cetak Ulang Sertifikat Kompetensi Atas Nama [Nama Apoteker]”, badan email berisi kontak nomor WhatsApp sejawat yang bisa dihubungi, dan melampirkan berkas administrasi dari poin 1 satu sampai 4 empat ke email Bidang Resertifikasi PD akan mengkonfirmasi bahwa email telah diterima dan memproses surat pengantar dari PD untuk diteruskan ke PP bersamaan dengan berkas administrasi yang dilampirkan oleh pemohon. PP akan menerbitkan dan mengirimkan invoice pembayaran kepada PD. Bidang Resertifikasi PD akan meneruskan invoice pembayaran kepada pemohon melalui email yang digunakan oleh pemohon pada saat membuat permohonan. Pemohon dipersilakan melakukan pembayaran sesuai invoice yang diterbitkan oleh PP dan mengirimkan bukti pembayaran melalui email. Bidang Resertifikasi PD meneruskan bukti pembayaran ke PP. PP memproses pencetakan dan penyaluran serkom ke PD. Bidang Resertifikasi PD akan menghubungi pemohon untuk proses penyaluran serkom kepada pemohon pada saat serkom telah diterima di PD. Jika ada pertanyaan terkait permohonan cetak ulang serkom, silakang menghubungi nomor pelayanan Bidang Resertifikasi PD IAI Kalimantan Selatan.
. 421 385 422 193 138 438 198 369

sertifikat kompetensi dokter hilang